BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN INSTRUMEN AKREDITASI 9 KRITERIA PPNS

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) melalui Unit Jaminan Mutu (UJM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria yang dilaksanakan:

  • secara daring pada 25, 29 November dan 2 Desember 2021
  • dan secara luring pada 3 dan 4 Desember 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Acara ini bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Training Center PPNS. Acara dibuka dengan sambutan oleh Direktur PPNS Bapak Ir. Eko Julianto, M.Sc. FRINA dilanjutkan dengan pemaparan materi dan pembahasan draft LED oleh narasumber Ibu Dr. Indrianty Sudirman, SE., M.Si., CRMP dari Universitas Hasanuddin.

Acara diikuti oleh seluruh manajemen PPNS, para Koordinator Program Studi di PPNS, Tim Penyusun Instrumen Akreditasi 9 Kriteria dari Prodi S2 Teknik Keselamatan dan Resiko dan Tim Unit Jaminan Mutu. Acara dimulai dengan pemaparan materi, dilanjutkan dengan pembahasan draft LKPS dan LED yang telah disusun, diselingi dengan tanya jawab.

2

Beberapa materi yang disampaikan narasumber antara lain adalah:

  1. Pengusul instrument akreditasi 9 kriteria adalah Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Jika disesuaikan dengan dokumen Organisasi dan Tata Kelola (OTK) PPNS maka yang berperan sebagai UPPS adalah PPNS.
  2. Penyusunan instrumen akreditasi 9 kriteria perlu dilakukan pada pengusulan akreditasi pertama kali untuk program studi baru, dan juga program studi yang hendak naik tpringkat akreditasi (upgrade) dari B ke Unggul atau C ke Baik Sekali/Unggul
  3. Sedangkan untuk konversi dari peringkat akreditasi 7 standar ke peringkat akreditasi 9 kriteria, misalnya dari A ke Unggul, B ke Baik Sekali atau C ke Baik dilakukan dengan mengajukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK).

3

Beberapa tips dalam menyusun LED antara lain adalah

  1. Urutan penyusunan LED supaya alurnya bisa mengalir dengan baik, maka dimulai dari kriteria A, C, B, D
  2. Mekanisme penulisan per kriteria diawali dengan penulisan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT), kemudian menentukan strategi yang sesuai berdasarkan IKU dan IKT yang telah disusun, setelah itu menyusun latar belakang dari strategi yang telah dituliskan.
  3. Narasi mengenai penjaminan mutu harus mencerminkan latar belakang yang sudah disusun.

4

 

Desember, 2020

UJM PPNS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *