Unit Penjaminan Mutu berfungsi melaksanakan pemantauan, evaluasi dan koreksi sebagai tindakan penyempurnaan, atau peningkatan mutu akademik yang kontinyu dan sistematis dalam rangka pencapaian standar yang telah ditetapkan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS).
Hal ini sejalan dengan peraturan Pemerintah yang mewajibkan perguruan tinggi melakukan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) melalui UU Nomer 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SPM-PT merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang terdiri atas:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.
Untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tersebut, dan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomer 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka PPNS melakukan penjaminan mutu dengan SPMI PPNS yang telah ditetapkan berdasarkan SK Direktur PPNS No. 7830/PL19/AK/2014.
Keberadaan Unit Penjaminan Mutu yang secara terus-menerus mengupayakan perbaikan kualitas pendidikan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan mutu yang terjamin dan mampu membawa PPNS untuk menjadi Politeknik yang unggul dan kompetitif.