Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengatakan, setiap tahap pemilihan rektor atau direktur PTN akan diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut dikemukakan Nasir pada acara Rapat Kerja Nasional Kemenristekdikti 2017 di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Ketentuan baru itu dituangkan dalam Pasal 5 Ayat (2) Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Ketentuan ini mengganti Permeristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.
Selain diawasi KSAN, bakal calon rektor dan direktur PTN ini juga wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan menyerahkannya ke Komisi Pemberatasan Korupsi (Pasal 4 hruf n).
Penyampaian visi dan misi serta program kerja calon rektor dan direktur PTN, berdasarkan aturan baru ini, disaksikan oleh Menristekdikti atau utusannya (Pasal 7 Ayat (2)).
Sebelumnya, paparan visi dan misi calon pemimpin PTN tidak dilakukan di depan pihak kementerian. Beberapa hal yang harus ada dalam paparan antara lain jumlah publikasi dan langkah kerja sama yang sudah pernah dijalin.
“Saya tidak mau mendengar yang muluk-muluk tapi kenyataannya tidak tercapai. Saya tidak ingin melihat visi misi saja, tapi implementasi program kerja seperti apa yang dilakukan oleh para rektor dan direktur tersebut,” tegas Nasir.
Menristekdikti juga akan akan menelusuri rekam jejak calon pemimpin PTN dengan berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga/instansi pemerintah lainnya (Pasal 8 Ayat (1) dan (2)).
“Jika terdapat calon yang rekam jejaknya tidak baik, maka akan dilakukan proses penjaringan dan/atau penyaringan ulang,” katanya
Yang terakhir, persentase penggunaan hak suara kementerian untuk pemilihan rektor tetap sebesar 35 persen (Pasal 9 Ayat (3)). “Kita tetap akan mempertahankan penggunaan hak suara 35 persen. Ini berdasarkan berbagai konsultasi dan pertimbangan,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, meskipun KPK memberi masukan agar hak suara kembali 100% ke Menteri, pihaknya melihat kembali kepada PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Penyempurnaan aturan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN ini dilakukan setelah konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Ombusman, PPATK, KASN, dan KPK.
Sumber: http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/2017/01/30/aturan-pemilihan-pemimpin-ptn-disempurnakan/