Tugas dan fungsi

  1. Merencanakan dan menyusun dokumen dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  2. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan penjaminan mutu
  3. Melakukan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal kepada stakeholder internal
  4. Mengawal implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di semua unit PPNS
  5. Mengkontrol dokumen mutu yang digunakan di PPNS
  6. Mengukur kepuasaan stakeholder internal terhadap proses belajar mengajar, pelayanan, fasilitas serta pengelolaan sumber daya manusia di PPNS
  7. Merencanakan dan menyusun perangkat audit Internal serta melaksanakan audit mutu internal
  8. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala
  9. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit mutu internal
  10. Menyelenggarakan training, workshop, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang sistem penjaminan mutu.
  11. Melakukan pendampingan/bimtek pada penulis borang prodi, pengelola maupun institusi
  12. Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinisasikan terlaksananya akreditasi program studi dan akreditasi institusi oleh Badan/Lembaga Akreditasi dalam dan luar negeri.